Minggu, 26 Mei 2013

ANTARA IDEALISME(PEMIKIRAN),KEBIJAKSANAAN DAN KEBERSAMAAN UNTUK PERSATUAN & KESATUAN

Salam Bahagia,,,,

Gmn mas mba bro punya kabar?Moga pada waras bregas trengginas kena nggo golet beras karo duit kertas syukur-syukur kena nggo nyelengi duit nang brangkas,,,,hehehehehehe....
Tak ada ,maksud untuk menggurui,melainkan hanya berbagi.Tak bermaksud mengajari melainkan hanya mempelajari.Bersama kita belajar agar organisasi kita lebih berkualitas tinggi.JJJIIIAHHH,,,bahasanya sok pinter,,,yah namanya juga usaha,,,



Pernahkah anda punya pemikiran yang berbeda dengan teman,sahabat,atau oranglain????
Hmmm,,,,sebenarnya itu adalah fitrah kita sebagai manusia.Tuhan menganugerahkan manusia dengan akal fikiran dan itupun berbeda-beda kapasitas serta qualitas setiap manusia.Sehingga tak ayal dalam setiap kehidupan selalu ada gesekan pemikiran.
Lalu bagaimana Persatuan dan Kesatuan bisa terwujud jika setiap manusia punya pemikiran yang berbeda-beda??


Disitulah peran sebuah organisasi untuk memenegement dan mempersatukan pemikiran.Organisasi adalah perkumpulan yang dibentuk bisa karena satu pemikiran yang sama bisa juga karena satu tujuan yang sma.Yang jelas memang keberadaan organisasi tak bisa lepas dari kehidupan manusia dibumi.Katakanlah organisasi terkecil dibumi adalah organisasi keluarga,dimana disitu ada pemimpin keluarga serta anggota keluarga.Disitu juga terdapat hak dan kewajiban yang harus dijalankan,perbedaan pendapat,pandangan,ataupun perbedaan karakter tak bisa dipungkiri keberadaannya.Tapi dengan landasan yang sama semuanya akan bisa disatukan sehingga terwujud sebuah kebahagiaan.Itu hanya contoh kecil dalam organisasi.
Namun,seringkali kita dihadapkan dengan idealisme ataupun pemikiran orang yang kolot.Yang tak bisa mendengarkan pendapat orang,menang sendiri bahkan terkesan paling benar sendiri.Nah lagi-lagi disitu organisasi punya peranan penting karena dalam organisasi kita dituntut menjadi insan yang bijaksana.Menghargai pendapat orang,memecahkan masalah dengan musyawarah tuk mufakat merupakan hal yang tak bisa dilepaskan dari organisasi,sehingga tanpa disadari kita dilatih untuk bersikap bijaksana baik bertuturkata ataupun dalam mengambil keputusan.


Saat idealisme bisa kita satukan,saat kebijaksanaan telah tumbuh dan berkembang dalam pangkuan,selanjutnya hanya kebersamaan yang tersisa.Rasa saling membutuhkan,rasa saling melengkapi,dan rasa saling menutupi akan terasa nikmat saat kita selalu bersama.Perbedaan tak ada arti jika kita selalu menginginkan kebersamaan.BERSAMA KITA BISA,,,jarene iklan.
Mari kita satukan Idealisme,kita tumbuhkan Kebijaksanaan,serta kita jadikan kebersamaan sebagai landasan  kita untuk menuju Persatuan dan Kesatuan.
Salam Kompak selalu,,,





Senin, 20 Mei 2013


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SOSIAL BARATAN
BARISAN ANAK RANTAU TEGAL WETAN

BAB I
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATANNYA
Pasal 1
Anggota BARATAN terdiri dari ;
Anggota Biasa,adalah anggota yang aktif dalam bidang organisasi sosial Baratan.Dengan persyaratan sebagai berikut;
1.    Berumur 15 tahun sampai dengan 50 tahun.
2.    Menyatakan diri sebagai anggota biasa BARATAN.
3.    Sanggup dan aktif terhadap kegiatan-kegiatan organisasi BARATAN serta menerima dan memperjuangan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga BARATAN.
4.    Siap menerima tugas yang diberikan oleh pengurus BARATAN.
5.    Mengisi formulif pendaftaran dan membayar uang registrasi.
Anggota Luar Biasa,adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.Dengan ketentuan sebagai berikut;
1.    Lembaga ataupun perorangan yang memiliki kredibilitas pemerhati serta pengamat organisasi yang diminta untuk memperhatikan perkembangan organisasi BARATAN demi kemajuan organisasi BARATAN.
2.    Lembaga ataupun perorangan yang mempunyai jasa besar terhadap kemajuan organisasi BARATAN.
3.    Orang yang direferensikan Dewan Pembina untuk menjadi anggota Luar Biasa.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak
Setiap Anggota BARATAN berhak ;
1.    Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat dengan lisan & tulisan.
2.    Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
3.    Anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
4.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Karti Iuran Bulanan (KIB).
5.    Mendapatkan dana sosial dengan ketentuan sebagai berikut :
·        Anggota atau Keluarga (Suami,istri atau anak) dirawat di Rumah Sakit mendapatkan dana sosial sebesar Rp.200.000,00.
·        Anggota atau Keluarga (istri) melahirkan anak mendapatkan dana sosial sebesar Rp.150.000,00.
·        Anggota yang melangsungan khitanan ataupun pernikahan anaknya mendapatkan dana sosial sebesar Rp.200.000,00.
·        Anggota yang melangsungkan Pernikahan mendapatkan dana sosial sebesar Rp.200.000,00.
·        Anggota yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.500.000,00.
·        Keluarga Anggota (Suami,Istri,Anak,Orangtua,Mertua) yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.300.000,00.
·        Adapun persyaratan pengajuan dana sosial diatur dalam pasal selanjutnya.
6.    Anggota berhak meminta bantuan,pembelaan,perlindungan ataupun bimbingan terhadap segala sesuatu yang terjadi di perantauan.
Pasal 3
Kewajiban
Kewajiban anggota BARATAN ;
1.    Anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi lainnya yang telah diputuskan.
2.    Anggota berkewajiban menghadiri acara ataupun rapat organisasi.
3.    Mencegah setiap usaha-usaha ataupun tindakan yang merugikan organisasi BARATAN.
4.    Membayar iuran anggota ,dengan ketentuan ;
·        Iuran Registrasi,adalah iuran pangkal saat pendaftaran anggota yang besarnya Rp.10.000,00.
·        Iuran Bulanan,adalah iuran anggota bulanan yang disetorkan saat rapat bulanan yang besarnya Rp.20.000,00.
·        Iuran tidak mengikat,adalah iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh pengurus untuk event-event tertentu.
·        Iuran Dana Abadi Anggota,adalah iuran anggota yang nantinya uang tersebut bisa dipinjamkan ke anggota saat terjadi hal yang bersifat urgent atau darurat.
·        Adapun tentang penjabaran kegunaan iuran-iuran tersebut akan dijelaskan.
·        Untuk iuran Dana Abadi Anggota akan diatur oleh pasal tersendiri.
Pasal 4
Anggota berhenti karena;
1.    Meninggal Dunia.
2.    Mengundurkan diri.
3.    Diberhentikan dengan tatacara yang berlaku dalam organisasi BARATAN.
BAB III
DANA SOSIAL,DANA ABADI ANGGOTA
DAN
MANAJEMEN KEUANGAN
Pasal 4
Dana Sosial
Persyaratan Pencairan Dana Sosial (DANSOS);
·        Masih terdaftar sebagai anggota aktif dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Iuran Bulanan yang telah terisi minimal 6 bulan dari waktu pengajuan.
·        Jika Anggota dirawat di Rumah Sakit,harus mencantumkan keterangan rawat inap ataupun informasi kepada pengurus.
·        Jika Anggota melahirkan,harus mencantumkan Surat Keterangan Lahir.
·        Jika Anggota melangsungkan pernikahan,khitanan,harus memberikan undangan kepada pengurus.
·        Untuk meninggal dunia baik keluarga ataupun anggota harus ada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
·        Hal-hal lain yang belum dijelaskan bisa ditetapkan oleh ketetapan pengurus BARATAN.
Pasal 5
Dana Abadi Anggota
Dana Abadi Anggota (DAA) adalah dana yang dikumpulkan dari anggota dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan yang nantinya dana tersebut bisa dipinjamkan kepada anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota DAA.
Ketentuan-ketentuan DAA ;
·        Besarnya DAA adalah Rp.100.000,00 per-anggota dan dibayar sekali sampai yang bersangkutan ingin keluar dari DAA.
·        DAA bersifat tidak memaksa bagi anggota BARATAN,tetapi bersifat wajib bagi Dewan Pengurus BARATAN.
·        DAA difungsikan sebagai dana pinjaman saat ada keaadaan darurat untuk anggota yang terdaftar sebagai anggota DAA.
·        Besarnya Pinjaman DAA ditentukan oleh pengurus DAA.
·        Pengurus DAA dibentuk oleh Wakil ketua 1 dewan Pengurus BARATAN.
·        Syarat pengajuan DAA adalah mengisi formulir pinjaman bermaterai dan ditandatangi peminjam dengan sepengetahuan Dewan Pengurus BARATAN sebagai akad pinjaman.
·        Lama waktu pengembalian DAA yang dipinjam diatur saat akad pinjaman atau saat pengisian formulir pinjaman.
Pasal 6
Manajement keuangan
1.    Iuran Registrasi sebesar Rp. 10.000,00 difungsikan untuk pembuatan KTA dan KIB,sisanya akan dimasukan sebagai dana kas.
2.    Iuran Bulanan Sebesar Rp.20.000,00 dibagi untuk ;
·        Tuan Rumah sebesar Rp.10.000,00.
·        Untuk Kas sebesar Rp. 5.000,00.
·        Untuk DANSOS sebesar Rp. 5.000,00.
3.    Besar uang iuran yang tersebut diatas bisa dirubah oleh kebijkan Dewan Pengurus dengan melihat realita yang ada serta di musyawarahkan dalam Rapat Rutin.

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI BARATAN
Pasal 7
Lambang

Pasal 8
Arti Lambang
·        Lingkarang hijau paling atas bahwa kita mengutamakan kereligiusan.
·        Lingkaran merah adalah suatu keberanian(berani bertanggung jawab,berani mengambil sikap).
·        Lingkaran biru adalah suatu perdamaian.
·        Ketiga sifat itu adalah modal utama untuk anak rantau.·        Lingkaran yang saling menyatu melambangkan walaupun berbeda sifat,watak dan latar belakang namun saling merangkul satu sama lain.·        Background hitam adalah Magnet,dimana sifat magnet walaupun berbeda namun saling tari-menarik agar bersatu.·        Tulisan BARATAN merupakan nama organisasi.
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 9
Wewenang dan Tanggungjawab ;
a.Dewan Pembina;
·        Memberi arahan ataupun pandangan untuk para pengurus yang berkaitan tentang jalannya organisasi.
·        Mengawasi dan Menegur pengurus saat ada kesalahan ataupun penyelewengan yang berdampak pada mundurnya organisasi.
·        Dewan Pembina berhak mengambilalih kepengurusan saat terjadi kekosongan pengurus dan menggelar Musyawarah Besar.
b.Dewan Pengurus
1.    Ketua ;
·        Memimpin jalannya roda organisasi agar mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
·        Menjalankan program kerja yang telah disepakati bersama.
·        Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi.
·        Berhak menolak ataupun mengabulkan keputusan keputusan rapat.
2.    Wakil Ketua 1 ;
·        Menjadi Ketua sementara saat Ketua sedang tidak ditempat.
·        Menjadi koordinator pelaksanaan program yang berkaitan dengan Bidang Organisasi dan Pengkaderan.
·        Sebagai pembina serta penanggungjawab tugas Sekretaris.
·        Sebagai Ketua Pengurus Dana Abadi Anggota (DAA) dan berhak menunjuk anggota untuk dijadikan pengurus DAA.
3.    Wakil Ketua 2 ;
·        Menjadi Ketua  Sementara saat Ketua Dan Wakil Ketua 1 sedang tidak ditempat.
·        Menjadi koordinator pelaksanaan program sosial yang berkaitan dengan Hubungan Masyarakat,instansi pemerintah ataupun lembaga terkait agar tenjalin hubungan yang harmonis.
·        Sebagai pembina serta penanggungjawab tugas Bendahara.
·        Sebagai Wakil Ketua Pengurus Dana Abadi Anggota (DAA).
4.    Sekretaris 1 ;
·        Mengurus perihal Surat menyurat yang berkaitan dengan organisasi.
·        Membuat notulen Rapat.
·        Membuat dan merencanakan agenda rapat ataupun pertemuan serta kegiatan.
·        Mendata Anggota.
5.    Sekretaris 2 ;
·        Menggantikan tugas Sekretaris 1 saat sedang tidak di tempat.
·        Mengurus segala keperluan dan kebutuhan organisasi di bidang kesekretariatan.
·        Mendata,menjaga dan bertanggung jawab atas harta benda ataupun inventaris organisasi BARATAN.
·        Sebagai koordinator program pendidikan dan peningkatan SDM.
6.    Bendahara 1 ;
·        Memanagement keuangan Iuran Bulanan dengan selalu mengedepankan transparansi data keuangan.
·        Sebagai pemegang dana Kas organisasi.
·        Membuat laporan keuangan yang akan dilaporkan setiap bulannya.
·        Sebagai koordinator dalam bidang keamanan,perlindungan,dan pembelaan.
7.    Bendahara 2 ;
·        Memanagement iuran registrasi anggota baru dengan mengedepankan transparansi data keuangan.
·        Pemegang DANSOS dan dana yang tak terikat.
·        Sebagai koordinator dalam bidang lowongan pekerjaan.
c.Jika dianggap perlu,maka pengurus berhak membuat tambahan seksi-seksi lain.
BAB VI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1.    Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah anggota BARATAN serta seluruh Dewan Pengurus.
2.    Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
1.    Perubahan ataupun penyempurnaan anggaran dasar dapat dilakukan dengan melihat perkembangan organisasi.
2.    Perubahan  atau penyempurnaan anggaran dasar harus melalui rapat khusus yang dihadiri seluruh dewan pembina,seluruh dewan pengurus serta minimal 2/3 anggota.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 11
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BARATAN akan diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART BARATAN.
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,tidak saling bertentangan,melainkan saling menguatkan.
3.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditetapkan.

Ditetapakan di           ; JAKARTA
Pada Tanggal            ; 30 MEI 2013

PENGURUS
KETUA
SEKRETARIS
NURAJI
BUDI AKHIRINTO

Minggu, 19 Mei 2013

Rancangan Anggaraan Dasar Baratan


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SOSIAL BARATAN
BARISAN ANAK RANTAU TEGAL WETAN
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Persatuan dan Kesatuan adalah hal mutlak yang perlu ditanamkan dalam jiwa patriot anak muda indonesia.Dan mengisi kemerdekaan adalah kewajiban setiap insan muda Indonesia.
Perkembangan zaman dengan tingkat perekonomian daerah yang belum merata,membuat insan muda daerah banyak yang berhijrah ke kota maju.Anak Rantaupun tak bisa dihindarkan di sudut Ibu kota Indonesia.Tak pelak masalah ataupun kejadian sering terjadi di perantauan,sedangkan keluarga ataupun keluarga jauh di kampung halaman.
Oleh karena itu,sebagai wadah untuk mempersatukan anak rantau khususnya anak rantau dari daerah Tegal Jawa Tengah,sekaligus sebagai wadah penyelesaian masalah yang terjadi di perantauan maka  lahirlah organisasi BARATAN.
Semoga Alloh SWT memberikan hidayah dan ridho Nya agar organisasi ini berjalan dengan baik serta tercapai tujuan demi Persatuan Indonesia.ammiiin.



BAB I
NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi Sosial ini diberi nama BARATAN (Barisan Anak Rantau Tegal Wetan) yang berasal dari sekumpulan perantau asal Tegal Wetan khususnya Kecamatan Warurejo Kabupaten Tegal provinsi Jawa Tengah yang didirikan pada tanggal 30 Desember 2010.
Pasal 2
Tempat & Kedudukan
Baratan berkedudukan di Ibu Kota Indonesia,dengan alamat kesekretariatan di
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial Baratan ini tidak terbatas.
BAB II
ASAS,VISI DAN MISI
Pasal 4
ASAS
Organisasi Sosial Baratan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
VISI
Mewujudkan persatuan dan Kesatuan antar anak rantau Tegal Wetan.
Pasal 6
MISI
Penjelasan detail MISI ada di ANGGARAN RUMAH TANGGA BARATAN.


BAB III
BENTUK,SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Organisasi Baratan berbentuk perkumpulan yang bertujuan:
1.Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan antar anggota.
2.Membantu anggota dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di perantauan.
3. Menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota.
4. Berperan aktif terhadap kegiatan sosial di desa kampung halaman.
Pasal 7
Baratan bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha sosial,kekeluargaan dan gotong royong.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi,Baratan menyelenggarakan usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial anggota dan setahun sekali mengambil bagian memberikan bantuan sosial terhadap anak yatim di kampung halaman walaupun baru terbatas jumlahnya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1 . Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam bidang organisasi sosial Baratan.
2 . Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak
1.Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat dengan lisan & tulisan.
2.Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
3.Anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
4.Hak-hak anggota lainnya diatur dalam ART BARATAN
Pasal 11
Kewajiban
1.Anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi lainnya yang telah diputuskan.
2.Anggota berkewaajiban menghadiri acara ataupun rapat organisasi.
3.Kewajiban-kewajiban anggota lainnya diatur dalam ART BARATAN.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI,TUGAS DAN WEWENANGNYA
Pasal 12
Struktur Organisasi Baratan terdiri dari;
a.Dewan Pembina
b.Dewan Pengurus Harian,yang terdiri dari
·        Ketua
·        Wakil Ketua 1
·        Wakil Ketua 2
·        Sekretaris 1
·        Sekretaris 2
·        Bendahara 1
·        Bendahara 2
Pasal 13
Tugas dan wewenang pengurus BARATAN diatur dalam ART BARATAN.
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi BARATAN adalah Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 15
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode Masa Bakti Kepengurusan Baratan adalah 5 tahun,dan dapat dipilih kembali selama dua periode.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Keuangan Baratan diperoleh dari ;
1.Iuran Anggota
2.Sumbangan yang tidak mengikat.
3.Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
Laporan pertanggungjawaban keuangan Baratan dilaporkan sebulan sekali di Rapat Bulanan serta dilaporkan juga pada akhir kepengurusan.
BAB IX
RAPAT DAN MUSYAWARAH BESAR
Pasal 15
Rapat
Rapat BARATAN  terdiri dari ;
1.Rapat Bulanan adalah rapat ajang silaturahmi dan koordinasi dengan seluruh anggota
2.Rapat Khusus adalah rapat pengurus untuk membahas sesuatu hal yang bersifat internal.
Pasal 16
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar adalah Musyawarah Anggota tertinggi yang didalamnya berisi tentang laporan pertanggungjawaban pengurus dalam akhir periodenya,pemilihan pengurus baru,serta pembahasan untuk program-program kerja selanjutnya.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1.Perubahan ataupun penyempurnaan anggaran dasar dapat dilakukan dengan melihat perkembangan organisasi.
2.Perubahan  atau penyempurnaan anggaran dasar harus melalui rapat khusus yang dihadiri seluruh dewan pembina,seluruh dewan pengurus serta minimal 2/3 anggota.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 18
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar BARATAN akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BARATAN.
2.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,tidak saling bertentangan,melainkan saling menguatkan.
Ditetapakan di           ; JAKARTA
Pada Tanggal            ; 30 MEI 2013
PENGURUS
KETUA                                                                 SEKRETARIS




NURAJI                                                            BUDI AKHIRINTO







Masih baru rancangan mohon koreksinya,,,,ART menyusul...