Senin, 20 Mei 2013


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SOSIAL BARATAN
BARISAN ANAK RANTAU TEGAL WETAN

BAB I
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATANNYA
Pasal 1
Anggota BARATAN terdiri dari ;
Anggota Biasa,adalah anggota yang aktif dalam bidang organisasi sosial Baratan.Dengan persyaratan sebagai berikut;
1.    Berumur 15 tahun sampai dengan 50 tahun.
2.    Menyatakan diri sebagai anggota biasa BARATAN.
3.    Sanggup dan aktif terhadap kegiatan-kegiatan organisasi BARATAN serta menerima dan memperjuangan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga BARATAN.
4.    Siap menerima tugas yang diberikan oleh pengurus BARATAN.
5.    Mengisi formulif pendaftaran dan membayar uang registrasi.
Anggota Luar Biasa,adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.Dengan ketentuan sebagai berikut;
1.    Lembaga ataupun perorangan yang memiliki kredibilitas pemerhati serta pengamat organisasi yang diminta untuk memperhatikan perkembangan organisasi BARATAN demi kemajuan organisasi BARATAN.
2.    Lembaga ataupun perorangan yang mempunyai jasa besar terhadap kemajuan organisasi BARATAN.
3.    Orang yang direferensikan Dewan Pembina untuk menjadi anggota Luar Biasa.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak
Setiap Anggota BARATAN berhak ;
1.    Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat dengan lisan & tulisan.
2.    Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
3.    Anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
4.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Karti Iuran Bulanan (KIB).
5.    Mendapatkan dana sosial dengan ketentuan sebagai berikut :
·        Anggota atau Keluarga (Suami,istri atau anak) dirawat di Rumah Sakit mendapatkan dana sosial sebesar Rp.200.000,00.
·        Anggota atau Keluarga (istri) melahirkan anak mendapatkan dana sosial sebesar Rp.150.000,00.
·        Anggota yang melangsungan khitanan ataupun pernikahan anaknya mendapatkan dana sosial sebesar Rp.200.000,00.
·        Anggota yang melangsungkan Pernikahan mendapatkan dana sosial sebesar Rp.200.000,00.
·        Anggota yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.500.000,00.
·        Keluarga Anggota (Suami,Istri,Anak,Orangtua,Mertua) yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.300.000,00.
·        Adapun persyaratan pengajuan dana sosial diatur dalam pasal selanjutnya.
6.    Anggota berhak meminta bantuan,pembelaan,perlindungan ataupun bimbingan terhadap segala sesuatu yang terjadi di perantauan.
Pasal 3
Kewajiban
Kewajiban anggota BARATAN ;
1.    Anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi lainnya yang telah diputuskan.
2.    Anggota berkewajiban menghadiri acara ataupun rapat organisasi.
3.    Mencegah setiap usaha-usaha ataupun tindakan yang merugikan organisasi BARATAN.
4.    Membayar iuran anggota ,dengan ketentuan ;
·        Iuran Registrasi,adalah iuran pangkal saat pendaftaran anggota yang besarnya Rp.10.000,00.
·        Iuran Bulanan,adalah iuran anggota bulanan yang disetorkan saat rapat bulanan yang besarnya Rp.20.000,00.
·        Iuran tidak mengikat,adalah iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh pengurus untuk event-event tertentu.
·        Iuran Dana Abadi Anggota,adalah iuran anggota yang nantinya uang tersebut bisa dipinjamkan ke anggota saat terjadi hal yang bersifat urgent atau darurat.
·        Adapun tentang penjabaran kegunaan iuran-iuran tersebut akan dijelaskan.
·        Untuk iuran Dana Abadi Anggota akan diatur oleh pasal tersendiri.
Pasal 4
Anggota berhenti karena;
1.    Meninggal Dunia.
2.    Mengundurkan diri.
3.    Diberhentikan dengan tatacara yang berlaku dalam organisasi BARATAN.
BAB III
DANA SOSIAL,DANA ABADI ANGGOTA
DAN
MANAJEMEN KEUANGAN
Pasal 4
Dana Sosial
Persyaratan Pencairan Dana Sosial (DANSOS);
·        Masih terdaftar sebagai anggota aktif dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Iuran Bulanan yang telah terisi minimal 6 bulan dari waktu pengajuan.
·        Jika Anggota dirawat di Rumah Sakit,harus mencantumkan keterangan rawat inap ataupun informasi kepada pengurus.
·        Jika Anggota melahirkan,harus mencantumkan Surat Keterangan Lahir.
·        Jika Anggota melangsungkan pernikahan,khitanan,harus memberikan undangan kepada pengurus.
·        Untuk meninggal dunia baik keluarga ataupun anggota harus ada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
·        Hal-hal lain yang belum dijelaskan bisa ditetapkan oleh ketetapan pengurus BARATAN.
Pasal 5
Dana Abadi Anggota
Dana Abadi Anggota (DAA) adalah dana yang dikumpulkan dari anggota dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan yang nantinya dana tersebut bisa dipinjamkan kepada anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota DAA.
Ketentuan-ketentuan DAA ;
·        Besarnya DAA adalah Rp.100.000,00 per-anggota dan dibayar sekali sampai yang bersangkutan ingin keluar dari DAA.
·        DAA bersifat tidak memaksa bagi anggota BARATAN,tetapi bersifat wajib bagi Dewan Pengurus BARATAN.
·        DAA difungsikan sebagai dana pinjaman saat ada keaadaan darurat untuk anggota yang terdaftar sebagai anggota DAA.
·        Besarnya Pinjaman DAA ditentukan oleh pengurus DAA.
·        Pengurus DAA dibentuk oleh Wakil ketua 1 dewan Pengurus BARATAN.
·        Syarat pengajuan DAA adalah mengisi formulir pinjaman bermaterai dan ditandatangi peminjam dengan sepengetahuan Dewan Pengurus BARATAN sebagai akad pinjaman.
·        Lama waktu pengembalian DAA yang dipinjam diatur saat akad pinjaman atau saat pengisian formulir pinjaman.
Pasal 6
Manajement keuangan
1.    Iuran Registrasi sebesar Rp. 10.000,00 difungsikan untuk pembuatan KTA dan KIB,sisanya akan dimasukan sebagai dana kas.
2.    Iuran Bulanan Sebesar Rp.20.000,00 dibagi untuk ;
·        Tuan Rumah sebesar Rp.10.000,00.
·        Untuk Kas sebesar Rp. 5.000,00.
·        Untuk DANSOS sebesar Rp. 5.000,00.
3.    Besar uang iuran yang tersebut diatas bisa dirubah oleh kebijkan Dewan Pengurus dengan melihat realita yang ada serta di musyawarahkan dalam Rapat Rutin.

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI BARATAN
Pasal 7
Lambang

Pasal 8
Arti Lambang
·        Lingkarang hijau paling atas bahwa kita mengutamakan kereligiusan.
·        Lingkaran merah adalah suatu keberanian(berani bertanggung jawab,berani mengambil sikap).
·        Lingkaran biru adalah suatu perdamaian.
·        Ketiga sifat itu adalah modal utama untuk anak rantau.·        Lingkaran yang saling menyatu melambangkan walaupun berbeda sifat,watak dan latar belakang namun saling merangkul satu sama lain.·        Background hitam adalah Magnet,dimana sifat magnet walaupun berbeda namun saling tari-menarik agar bersatu.·        Tulisan BARATAN merupakan nama organisasi.
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 9
Wewenang dan Tanggungjawab ;
a.Dewan Pembina;
·        Memberi arahan ataupun pandangan untuk para pengurus yang berkaitan tentang jalannya organisasi.
·        Mengawasi dan Menegur pengurus saat ada kesalahan ataupun penyelewengan yang berdampak pada mundurnya organisasi.
·        Dewan Pembina berhak mengambilalih kepengurusan saat terjadi kekosongan pengurus dan menggelar Musyawarah Besar.
b.Dewan Pengurus
1.    Ketua ;
·        Memimpin jalannya roda organisasi agar mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
·        Menjalankan program kerja yang telah disepakati bersama.
·        Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi.
·        Berhak menolak ataupun mengabulkan keputusan keputusan rapat.
2.    Wakil Ketua 1 ;
·        Menjadi Ketua sementara saat Ketua sedang tidak ditempat.
·        Menjadi koordinator pelaksanaan program yang berkaitan dengan Bidang Organisasi dan Pengkaderan.
·        Sebagai pembina serta penanggungjawab tugas Sekretaris.
·        Sebagai Ketua Pengurus Dana Abadi Anggota (DAA) dan berhak menunjuk anggota untuk dijadikan pengurus DAA.
3.    Wakil Ketua 2 ;
·        Menjadi Ketua  Sementara saat Ketua Dan Wakil Ketua 1 sedang tidak ditempat.
·        Menjadi koordinator pelaksanaan program sosial yang berkaitan dengan Hubungan Masyarakat,instansi pemerintah ataupun lembaga terkait agar tenjalin hubungan yang harmonis.
·        Sebagai pembina serta penanggungjawab tugas Bendahara.
·        Sebagai Wakil Ketua Pengurus Dana Abadi Anggota (DAA).
4.    Sekretaris 1 ;
·        Mengurus perihal Surat menyurat yang berkaitan dengan organisasi.
·        Membuat notulen Rapat.
·        Membuat dan merencanakan agenda rapat ataupun pertemuan serta kegiatan.
·        Mendata Anggota.
5.    Sekretaris 2 ;
·        Menggantikan tugas Sekretaris 1 saat sedang tidak di tempat.
·        Mengurus segala keperluan dan kebutuhan organisasi di bidang kesekretariatan.
·        Mendata,menjaga dan bertanggung jawab atas harta benda ataupun inventaris organisasi BARATAN.
·        Sebagai koordinator program pendidikan dan peningkatan SDM.
6.    Bendahara 1 ;
·        Memanagement keuangan Iuran Bulanan dengan selalu mengedepankan transparansi data keuangan.
·        Sebagai pemegang dana Kas organisasi.
·        Membuat laporan keuangan yang akan dilaporkan setiap bulannya.
·        Sebagai koordinator dalam bidang keamanan,perlindungan,dan pembelaan.
7.    Bendahara 2 ;
·        Memanagement iuran registrasi anggota baru dengan mengedepankan transparansi data keuangan.
·        Pemegang DANSOS dan dana yang tak terikat.
·        Sebagai koordinator dalam bidang lowongan pekerjaan.
c.Jika dianggap perlu,maka pengurus berhak membuat tambahan seksi-seksi lain.
BAB VI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1.    Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah anggota BARATAN serta seluruh Dewan Pengurus.
2.    Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
1.    Perubahan ataupun penyempurnaan anggaran dasar dapat dilakukan dengan melihat perkembangan organisasi.
2.    Perubahan  atau penyempurnaan anggaran dasar harus melalui rapat khusus yang dihadiri seluruh dewan pembina,seluruh dewan pengurus serta minimal 2/3 anggota.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 11
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BARATAN akan diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART BARATAN.
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,tidak saling bertentangan,melainkan saling menguatkan.
3.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditetapkan.

Ditetapakan di           ; JAKARTA
Pada Tanggal            ; 30 MEI 2013

PENGURUS
KETUA
SEKRETARIS
NURAJI
BUDI AKHIRINTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar