ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ORGANISASI
SOSIAL BARATAN
BARISAN
ANAK RANTAU TEGAL WETAN
BAB I
KEANGGOTAAN DAN
PERSYARATANNYA
Pasal 1
Anggota
BARATAN terdiri dari ;
Anggota
Biasa,adalah anggota yang aktif dalam bidang organisasi sosial Baratan.Dengan
persyaratan sebagai berikut;
1. Berumur 15 tahun sampai dengan 50
tahun.
2. Menyatakan diri sebagai anggota biasa
BARATAN.
3. Sanggup dan aktif terhadap
kegiatan-kegiatan organisasi BARATAN serta menerima dan memperjuangan Anggaran
Dasar & Anggaran Rumah Tangga BARATAN.
4. Siap menerima tugas yang diberikan
oleh pengurus BARATAN.
5. Mengisi formulif pendaftaran dan
membayar uang registrasi.
Anggota
Luar Biasa,adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.Dengan ketentuan
sebagai berikut;
1. Lembaga ataupun perorangan yang
memiliki kredibilitas pemerhati serta pengamat organisasi yang diminta untuk
memperhatikan perkembangan organisasi BARATAN demi kemajuan organisasi BARATAN.
2. Lembaga ataupun perorangan yang
mempunyai jasa besar terhadap kemajuan organisasi BARATAN.
3. Orang yang direferensikan Dewan
Pembina untuk menjadi anggota Luar Biasa.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 2
Hak
Setiap
Anggota BARATAN berhak ;
1. Setiap anggota berhak untuk
mengeluarkan pendapat dengan lisan & tulisan.
2. Setiap anggota berhak mendapatkan
perlakuan yang sama.
3. Anggota berhak untuk dipilih dan
memilih.
4. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
dan Karti Iuran Bulanan (KIB).
5. Mendapatkan dana sosial dengan
ketentuan sebagai berikut :
·
Anggota
atau Keluarga (Suami,istri atau anak) dirawat di Rumah Sakit mendapatkan dana
sosial sebesar Rp.200.000,00.
·
Anggota
atau Keluarga (istri) melahirkan anak mendapatkan dana sosial sebesar
Rp.150.000,00.
·
Anggota
yang melangsungan khitanan ataupun pernikahan anaknya mendapatkan dana sosial
sebesar Rp.200.000,00.
·
Anggota
yang melangsungkan Pernikahan mendapatkan dana sosial sebesar Rp.200.000,00.
·
Anggota
yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.500.000,00.
·
Keluarga
Anggota (Suami,Istri,Anak,Orangtua,Mertua) yang meninggal dunia mendapat
santunan sebesar Rp.300.000,00.
·
Adapun
persyaratan pengajuan dana sosial diatur dalam pasal selanjutnya.
6.
Anggota
berhak meminta bantuan,pembelaan,perlindungan ataupun bimbingan terhadap segala
sesuatu yang terjadi di perantauan.
Pasal 3
Kewajiban
Kewajiban
anggota BARATAN ;
1. Anggota berkewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi
lainnya yang telah diputuskan.
2. Anggota berkewajiban menghadiri acara
ataupun rapat organisasi.
3. Mencegah setiap usaha-usaha ataupun
tindakan yang merugikan organisasi BARATAN.
4. Membayar iuran anggota ,dengan
ketentuan ;
·
Iuran
Registrasi,adalah iuran pangkal saat pendaftaran anggota yang besarnya
Rp.10.000,00.
·
Iuran
Bulanan,adalah iuran anggota bulanan yang disetorkan saat rapat bulanan yang
besarnya Rp.20.000,00.
·
Iuran
tidak mengikat,adalah iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh pengurus
untuk event-event tertentu.
·
Iuran
Dana Abadi Anggota,adalah iuran anggota yang nantinya uang tersebut bisa
dipinjamkan ke anggota saat terjadi hal yang bersifat urgent atau darurat.
·
Adapun
tentang penjabaran kegunaan iuran-iuran tersebut akan dijelaskan.
·
Untuk
iuran Dana Abadi Anggota akan diatur oleh pasal tersendiri.
Pasal 4
Anggota
berhenti karena;
1. Meninggal Dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Diberhentikan dengan tatacara yang
berlaku dalam organisasi BARATAN.
BAB III
DANA SOSIAL,DANA ABADI
ANGGOTA
DAN
MANAJEMEN KEUANGAN
DAN
MANAJEMEN KEUANGAN
Pasal 4
Dana Sosial
Persyaratan
Pencairan Dana Sosial (DANSOS);
·
Masih
terdaftar sebagai anggota aktif dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota dan
Kartu Iuran Bulanan yang telah terisi minimal 6 bulan dari waktu pengajuan.
·
Jika
Anggota dirawat di Rumah Sakit,harus mencantumkan keterangan rawat inap ataupun
informasi kepada pengurus.
·
Jika
Anggota melahirkan,harus mencantumkan Surat Keterangan Lahir.
·
Jika
Anggota melangsungkan pernikahan,khitanan,harus memberikan undangan kepada
pengurus.
·
Untuk
meninggal dunia baik keluarga ataupun anggota harus ada informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Hal-hal
lain yang belum dijelaskan bisa ditetapkan oleh ketetapan pengurus BARATAN.
Pasal 5
Dana Abadi Anggota
Dana
Abadi Anggota (DAA) adalah dana yang dikumpulkan dari anggota dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan yang nantinya dana tersebut bisa
dipinjamkan kepada anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota DAA.
Ketentuan-ketentuan
DAA ;
·
Besarnya
DAA adalah Rp.100.000,00 per-anggota dan dibayar sekali sampai yang
bersangkutan ingin keluar dari DAA.
·
DAA
bersifat tidak memaksa bagi anggota BARATAN,tetapi bersifat wajib bagi Dewan
Pengurus BARATAN.
·
DAA
difungsikan sebagai dana pinjaman saat ada keaadaan darurat untuk anggota yang
terdaftar sebagai anggota DAA.
·
Besarnya
Pinjaman DAA ditentukan oleh pengurus DAA.
·
Pengurus
DAA dibentuk oleh Wakil ketua 1 dewan Pengurus BARATAN.
·
Syarat
pengajuan DAA adalah mengisi formulir pinjaman bermaterai dan ditandatangi
peminjam dengan sepengetahuan Dewan Pengurus BARATAN sebagai akad pinjaman.
·
Lama
waktu pengembalian DAA yang dipinjam diatur saat akad pinjaman atau saat
pengisian formulir pinjaman.
Pasal 6
Manajement keuangan
1. Iuran Registrasi sebesar Rp.
10.000,00 difungsikan untuk pembuatan KTA dan KIB,sisanya akan dimasukan sebagai
dana kas.
2. Iuran Bulanan Sebesar Rp.20.000,00 dibagi
untuk ;
·
Tuan
Rumah sebesar Rp.10.000,00.
·
Untuk
Kas sebesar Rp. 5.000,00.
·
Untuk
DANSOS sebesar Rp. 5.000,00.
3. Besar uang iuran yang tersebut diatas
bisa dirubah oleh kebijkan Dewan Pengurus dengan melihat realita yang ada serta
di musyawarahkan dalam Rapat Rutin.
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI BARATAN
Pasal 7
Lambang
Arti Lambang
·
Lingkarang hijau paling atas bahwa kita mengutamakan kereligiusan.
· Lingkaran merah adalah suatu keberanian(berani bertanggung jawab,berani mengambil sikap).
· Lingkaran biru adalah suatu perdamaian.
· Ketiga sifat itu adalah modal utama untuk anak rantau.· Lingkaran yang saling menyatu melambangkan walaupun berbeda sifat,watak dan latar belakang namun saling merangkul satu sama lain.· Background hitam adalah Magnet,dimana sifat magnet walaupun berbeda namun saling tari-menarik agar bersatu.· Tulisan BARATAN merupakan nama organisasi.
· Lingkaran merah adalah suatu keberanian(berani bertanggung jawab,berani mengambil sikap).
· Lingkaran biru adalah suatu perdamaian.
· Ketiga sifat itu adalah modal utama untuk anak rantau.· Lingkaran yang saling menyatu melambangkan walaupun berbeda sifat,watak dan latar belakang namun saling merangkul satu sama lain.· Background hitam adalah Magnet,dimana sifat magnet walaupun berbeda namun saling tari-menarik agar bersatu.· Tulisan BARATAN merupakan nama organisasi.
BAB V
WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB
Pasal 9
Wewenang
dan Tanggungjawab ;
a.Dewan
Pembina;
·
Memberi
arahan ataupun pandangan untuk para pengurus yang berkaitan tentang jalannya
organisasi.
·
Mengawasi
dan Menegur pengurus saat ada kesalahan ataupun penyelewengan yang berdampak
pada mundurnya organisasi.
·
Dewan
Pembina berhak mengambilalih kepengurusan saat terjadi kekosongan pengurus dan
menggelar Musyawarah Besar.
b.Dewan
Pengurus
1. Ketua ;
·
Memimpin
jalannya roda organisasi agar mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
·
Menjalankan
program kerja yang telah disepakati bersama.
·
Bertanggung
jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi.
·
Berhak
menolak ataupun mengabulkan keputusan keputusan rapat.
2. Wakil Ketua 1 ;
·
Menjadi
Ketua sementara saat Ketua sedang tidak ditempat.
·
Menjadi
koordinator pelaksanaan program yang berkaitan dengan Bidang Organisasi dan Pengkaderan.
·
Sebagai
pembina serta penanggungjawab tugas Sekretaris.
·
Sebagai
Ketua Pengurus Dana Abadi Anggota (DAA) dan berhak menunjuk anggota untuk
dijadikan pengurus DAA.
3. Wakil Ketua 2 ;
·
Menjadi
Ketua Sementara saat Ketua Dan Wakil
Ketua 1 sedang tidak ditempat.
·
Menjadi
koordinator pelaksanaan program sosial yang berkaitan dengan Hubungan
Masyarakat,instansi pemerintah ataupun lembaga terkait agar tenjalin hubungan
yang harmonis.
·
Sebagai
pembina serta penanggungjawab tugas Bendahara.
·
Sebagai
Wakil Ketua Pengurus Dana Abadi Anggota (DAA).
4. Sekretaris 1 ;
·
Mengurus
perihal Surat menyurat yang berkaitan dengan organisasi.
·
Membuat
notulen Rapat.
·
Membuat
dan merencanakan agenda rapat ataupun pertemuan serta kegiatan.
·
Mendata
Anggota.
5. Sekretaris 2 ;
·
Menggantikan
tugas Sekretaris 1 saat sedang tidak di tempat.
·
Mengurus
segala keperluan dan kebutuhan organisasi di bidang kesekretariatan.
·
Mendata,menjaga
dan bertanggung jawab atas harta benda ataupun inventaris organisasi BARATAN.
·
Sebagai
koordinator program pendidikan dan peningkatan SDM.
6. Bendahara 1 ;
·
Memanagement
keuangan Iuran Bulanan dengan selalu mengedepankan transparansi data keuangan.
·
Sebagai
pemegang dana Kas organisasi.
·
Membuat
laporan keuangan yang akan dilaporkan setiap bulannya.
·
Sebagai
koordinator dalam bidang keamanan,perlindungan,dan pembelaan.
7. Bendahara 2 ;
·
Memanagement
iuran registrasi anggota baru dengan mengedepankan transparansi data keuangan.
·
Pemegang
DANSOS dan dana yang tak terikat.
·
Sebagai
koordinator dalam bidang lowongan pekerjaan.
c.Jika
dianggap perlu,maka pengurus berhak membuat tambahan seksi-seksi lain.
BAB VI
QUORUM DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 10
1. Sidang
dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah satu dari jumlah anggota BARATAN serta seluruh Dewan Pengurus.
2. Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
1. Perubahan ataupun penyempurnaan
anggaran dasar dapat dilakukan dengan melihat perkembangan organisasi.
2. Perubahan atau penyempurnaan anggaran dasar harus
melalui rapat khusus yang dihadiri seluruh dewan pembina,seluruh dewan pengurus
serta minimal 2/3 anggota.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENUTUP
Pasal 11
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga BARATAN akan diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang
tidak bertentangan dengan AD/ART BARATAN.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,tidak saling
bertentangan,melainkan saling menguatkan.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditetapkan.
Ditetapakan
di ; JAKARTA
Pada
Tanggal ; 30 MEI 2013
PENGURUS
KETUA
|
SEKRETARIS
|
NURAJI
|
BUDI AKHIRINTO
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar