ORGANISASI SOSIAL BARATAN
BARISAN
ANAK RANTAU TEGAL WETAN
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Persatuan dan Kesatuan adalah hal mutlak yang perlu ditanamkan dalam jiwa patriot anak muda indonesia.Dan mengisi kemerdekaan adalah kewajiban setiap insan muda Indonesia.
Bahwa sesungguhnya Persatuan dan Kesatuan adalah hal mutlak yang perlu ditanamkan dalam jiwa patriot anak muda indonesia.Dan mengisi kemerdekaan adalah kewajiban setiap insan muda Indonesia.
Perkembangan
zaman dengan tingkat perekonomian daerah yang belum merata,membuat insan muda
daerah banyak yang berhijrah ke kota maju.Anak Rantaupun tak bisa dihindarkan
di sudut Ibu kota Indonesia.Tak pelak masalah ataupun kejadian sering terjadi
di perantauan,sedangkan keluarga ataupun keluarga jauh di kampung halaman.
Oleh
karena itu,sebagai wadah untuk mempersatukan anak rantau khususnya anak rantau
dari daerah Tegal Jawa Tengah,sekaligus sebagai wadah penyelesaian masalah yang
terjadi di perantauan maka lahirlah organisasi
BARATAN.
Semoga
Alloh SWT memberikan hidayah dan ridho Nya agar organisasi ini berjalan dengan
baik serta tercapai tujuan demi Persatuan Indonesia.ammiiin.
BAB I
NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN
DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi
Sosial ini diberi nama BARATAN (Barisan Anak Rantau Tegal Wetan) yang berasal
dari sekumpulan perantau asal Tegal Wetan khususnya Kecamatan Warurejo Kabupaten
Tegal provinsi Jawa Tengah yang didirikan pada tanggal 30 Desember 2010.
Pasal 2
Tempat & Kedudukan
Baratan berkedudukan
di Ibu Kota Indonesia,dengan alamat kesekretariatan di
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku
organisasi sosial Baratan ini tidak terbatas.
BAB II
ASAS,VISI DAN MISI
Pasal 4
ASAS
Organisasi
Sosial Baratan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
VISI
Mewujudkan persatuan dan
Kesatuan antar anak rantau Tegal Wetan.
Pasal 6
MISI
Penjelasan
detail MISI ada di ANGGARAN RUMAH TANGGA BARATAN.
BAB III
BENTUK,SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Organisasi
Baratan berbentuk perkumpulan yang bertujuan:
1.Mempererat
persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan antar anggota.
2.Membantu
anggota dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di perantauan.
3.
Menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota.
4. Berperan
aktif terhadap kegiatan sosial di desa kampung halaman.
Pasal 7
Baratan
bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha sosial,kekeluargaan dan
gotong royong.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk
mencapai tujuan organisasi,Baratan menyelenggarakan usaha-usaha yang terkait
dengan kesejahteraan sosial anggota dan setahun sekali mengambil bagian
memberikan bantuan sosial terhadap anak yatim di kampung halaman walaupun baru
terbatas jumlahnya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1
. Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam bidang organisasi sosial
Baratan.
2
. Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 10
Hak
1.Setiap
anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat dengan lisan & tulisan.
2.Setiap
anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
3.Anggota
berhak untuk dipilih dan memilih.
4.Hak-hak
anggota lainnya diatur dalam ART BARATAN
Pasal 11
Kewajiban
1.Anggota
berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan
peraturan organisasi lainnya yang telah diputuskan.
2.Anggota
berkewaajiban menghadiri acara ataupun rapat organisasi.
3.Kewajiban-kewajiban
anggota lainnya diatur dalam ART BARATAN.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI,TUGAS
DAN WEWENANGNYA
Pasal 12
Struktur
Organisasi Baratan terdiri dari;
a.Dewan
Pembina
b.Dewan
Pengurus Harian,yang terdiri dari
·
Ketua
·
Wakil
Ketua 1
·
Wakil
Ketua 2
·
Sekretaris
1
·
Sekretaris
2
·
Bendahara
1
·
Bendahara
2
Pasal 13
Tugas dan
wewenang pengurus BARATAN diatur dalam ART BARATAN.
Pasal 14
Kekuasaan
tertinggi BARATAN adalah Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 15
Periode Masa Bakti
Kepengurusan
Periode Masa
Bakti Kepengurusan Baratan adalah 5 tahun,dan dapat dipilih kembali selama dua
periode.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Keuangan
Baratan diperoleh dari ;
1.Iuran
Anggota
2.Sumbangan
yang tidak mengikat.
3.Usaha-usaha
yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
Laporan
pertanggungjawaban keuangan Baratan dilaporkan sebulan sekali di Rapat Bulanan serta
dilaporkan juga pada akhir kepengurusan.
BAB IX
RAPAT DAN MUSYAWARAH
BESAR
Pasal 15
Rapat
Rapat BARATAN
terdiri dari ;
1.Rapat
Bulanan adalah rapat ajang silaturahmi dan koordinasi dengan seluruh anggota
2.Rapat
Khusus adalah rapat pengurus untuk membahas sesuatu hal yang bersifat internal.
Pasal 16
Musyawarah Besar
Musyawarah
Besar adalah Musyawarah Anggota tertinggi yang didalamnya berisi tentang
laporan pertanggungjawaban pengurus dalam akhir periodenya,pemilihan pengurus
baru,serta pembahasan untuk program-program kerja selanjutnya.
BAB X
PERUBAHAN DAN
PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1.Perubahan
ataupun penyempurnaan anggaran dasar dapat dilakukan dengan melihat
perkembangan organisasi.
2.Perubahan atau penyempurnaan anggaran dasar harus
melalui rapat khusus yang dihadiri seluruh dewan pembina,seluruh dewan pengurus
serta minimal 2/3 anggota.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENUTUP
Pasal 18
1.Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar BARATAN akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga BARATAN.
2.Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,tidak
saling bertentangan,melainkan saling menguatkan.
Ditetapakan
di ;
JAKARTA
Pada
Tanggal ; 30 MEI 2013
PENGURUS
KETUA SEKRETARIS
NURAJI BUDI AKHIRINTO
Masih baru rancangan mohon koreksinya,,,,ART menyusul...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar