Minggu, 19 Mei 2013

Rancangan Anggaraan Dasar Baratan


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SOSIAL BARATAN
BARISAN ANAK RANTAU TEGAL WETAN
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Persatuan dan Kesatuan adalah hal mutlak yang perlu ditanamkan dalam jiwa patriot anak muda indonesia.Dan mengisi kemerdekaan adalah kewajiban setiap insan muda Indonesia.
Perkembangan zaman dengan tingkat perekonomian daerah yang belum merata,membuat insan muda daerah banyak yang berhijrah ke kota maju.Anak Rantaupun tak bisa dihindarkan di sudut Ibu kota Indonesia.Tak pelak masalah ataupun kejadian sering terjadi di perantauan,sedangkan keluarga ataupun keluarga jauh di kampung halaman.
Oleh karena itu,sebagai wadah untuk mempersatukan anak rantau khususnya anak rantau dari daerah Tegal Jawa Tengah,sekaligus sebagai wadah penyelesaian masalah yang terjadi di perantauan maka  lahirlah organisasi BARATAN.
Semoga Alloh SWT memberikan hidayah dan ridho Nya agar organisasi ini berjalan dengan baik serta tercapai tujuan demi Persatuan Indonesia.ammiiin.



BAB I
NAMA,TEMPAT,KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi Sosial ini diberi nama BARATAN (Barisan Anak Rantau Tegal Wetan) yang berasal dari sekumpulan perantau asal Tegal Wetan khususnya Kecamatan Warurejo Kabupaten Tegal provinsi Jawa Tengah yang didirikan pada tanggal 30 Desember 2010.
Pasal 2
Tempat & Kedudukan
Baratan berkedudukan di Ibu Kota Indonesia,dengan alamat kesekretariatan di
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial Baratan ini tidak terbatas.
BAB II
ASAS,VISI DAN MISI
Pasal 4
ASAS
Organisasi Sosial Baratan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
VISI
Mewujudkan persatuan dan Kesatuan antar anak rantau Tegal Wetan.
Pasal 6
MISI
Penjelasan detail MISI ada di ANGGARAN RUMAH TANGGA BARATAN.


BAB III
BENTUK,SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
Organisasi Baratan berbentuk perkumpulan yang bertujuan:
1.Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan antar anggota.
2.Membantu anggota dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di perantauan.
3. Menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota.
4. Berperan aktif terhadap kegiatan sosial di desa kampung halaman.
Pasal 7
Baratan bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha sosial,kekeluargaan dan gotong royong.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi,Baratan menyelenggarakan usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial anggota dan setahun sekali mengambil bagian memberikan bantuan sosial terhadap anak yatim di kampung halaman walaupun baru terbatas jumlahnya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1 . Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam bidang organisasi sosial Baratan.
2 . Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Hak
1.Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat dengan lisan & tulisan.
2.Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
3.Anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
4.Hak-hak anggota lainnya diatur dalam ART BARATAN
Pasal 11
Kewajiban
1.Anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi lainnya yang telah diputuskan.
2.Anggota berkewaajiban menghadiri acara ataupun rapat organisasi.
3.Kewajiban-kewajiban anggota lainnya diatur dalam ART BARATAN.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI,TUGAS DAN WEWENANGNYA
Pasal 12
Struktur Organisasi Baratan terdiri dari;
a.Dewan Pembina
b.Dewan Pengurus Harian,yang terdiri dari
·        Ketua
·        Wakil Ketua 1
·        Wakil Ketua 2
·        Sekretaris 1
·        Sekretaris 2
·        Bendahara 1
·        Bendahara 2
Pasal 13
Tugas dan wewenang pengurus BARATAN diatur dalam ART BARATAN.
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi BARATAN adalah Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 15
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode Masa Bakti Kepengurusan Baratan adalah 5 tahun,dan dapat dipilih kembali selama dua periode.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Keuangan Baratan diperoleh dari ;
1.Iuran Anggota
2.Sumbangan yang tidak mengikat.
3.Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
Laporan pertanggungjawaban keuangan Baratan dilaporkan sebulan sekali di Rapat Bulanan serta dilaporkan juga pada akhir kepengurusan.
BAB IX
RAPAT DAN MUSYAWARAH BESAR
Pasal 15
Rapat
Rapat BARATAN  terdiri dari ;
1.Rapat Bulanan adalah rapat ajang silaturahmi dan koordinasi dengan seluruh anggota
2.Rapat Khusus adalah rapat pengurus untuk membahas sesuatu hal yang bersifat internal.
Pasal 16
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar adalah Musyawarah Anggota tertinggi yang didalamnya berisi tentang laporan pertanggungjawaban pengurus dalam akhir periodenya,pemilihan pengurus baru,serta pembahasan untuk program-program kerja selanjutnya.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1.Perubahan ataupun penyempurnaan anggaran dasar dapat dilakukan dengan melihat perkembangan organisasi.
2.Perubahan  atau penyempurnaan anggaran dasar harus melalui rapat khusus yang dihadiri seluruh dewan pembina,seluruh dewan pengurus serta minimal 2/3 anggota.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 18
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar BARATAN akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BARATAN.
2.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,tidak saling bertentangan,melainkan saling menguatkan.
Ditetapakan di           ; JAKARTA
Pada Tanggal            ; 30 MEI 2013
PENGURUS
KETUA                                                                 SEKRETARIS




NURAJI                                                            BUDI AKHIRINTO







Masih baru rancangan mohon koreksinya,,,,ART menyusul...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar